MUARO JAMBI* - Isu yang menyebut terduga bandar narkoba asal Nipah Panjang dengan barang bukti 52,33 gram sabu akan dilimpahkan ke rehabilitasi, akhirnya mendapat jawaban resmi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menegaskan isu tersebut tidak benar alias hoax.

 "Itu hoax. Tidak ada pelimpahan ke rehabilitasi untuk kasus dengan barang bukti 52,33 gram. Proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan," tegas Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di tengah masyarakat Nipah Panjang dan di grup-grup WhatsApp yang menyebut terduga pelaku berinisial AL alias U akan direhabilitasi.

Sebelumnya, petugas jaga di ruang Kasat Narkoba memastikan pada Sabtu (17/10) bahwa para tahanan kasus narkoba asal Nipah Panjang tersebut masih mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi dan belum ada pemindahan apapun.

Kasat menjelaskan, mekanisme rehabilitasi hanya berlaku bagi penyalah guna murni yang memenuhi syarat asesmen terpadu oleh tim BNNK, dokter, dan penyidik, serta dengan barang bukti di bawah ambang batas yang ditentukan undang-undang. Untuk kasus dengan BB 52,33 gram, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tentang pengedar/bandar, bukan pasal penyalah guna.

 "Jadi jangan percaya isu yang beredar. Semua tahanan masih di sel dan akan kami proses hingga ke kejaksaan," tambahnya.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas sumbernya dan meminta agar melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Dengan adanya bantahan resmi ini, diharapkan keresahan warga Nipah Panjang terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap bandar narkoba bisa mereda dan publik kembali fokus pada upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah pesisir. (**)