JAMBI — Serikat Pekerja Pemuda Bangkit Berdikari (SP-PBB) resmi mengajukan permohonan kemitraan penyediaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada manajemen PT Palma Gemilang Kencana (PT PGK) di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah ini diambil guna merespons keluhan buruh terkait dugaan pemotongan upah yang dinilai tidak transparan oleh pengurus serikat pekerja yang menaungi mereka saat ini.
Penyerahan berkas permohonan dipimpin langsung oleh Penasihat Hukum SP-PBB, Mirza Ashari Jubir. Ia menegaskan, pengajuan kemitraan tersebut tidak bertujuan mendesak pemutusan hubungan kerja terhadap buruh lama di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PGK.
"Tujuan kami mengajukan kemitraan justru sebaliknya: agar para buruh bongkar yang sudah lama mengabdi di PT PGK dapat lebih sejahtera, terlindungi hak-haknya, dan mendapatkan upah yang layak sesuai standar yang berlaku," kata Mirza melalui keterangan tertulis, Rabu.
Upah Dipangkas Rp 5.000 per Ton Selama Empat Tahun
Berdasarkan aduan buruh bongkar yang diterima SP-PBB, terdapat selisih signifikan antara nilai kontrak perusahaan dengan upah riil yang diterima pekerja di lapangan.
Kontrak upah bongkar dari pihak PKS PT PGK tercatat sebesar Rp 12.000 per ton. Namun, para buruh mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 7.000 per ton. Praktik pemotongan upah hingga Rp 5.000 per ton ini dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari empat tahun tanpa ada penyesuaian maupun keterbukaan informasi.
Seorang buruh bongkar berinisial S mengeluhkan kondisi ekonomi yang kian terhimpit akibat stagnasi upah tersebut.
"Sembako naik, BBM naik, UMR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi pun naik. Tapi upah buruh bongkar tidak pernah naik. Kami pun tidak pernah diberitahu secara transparan berapa sebenarnya nilai upah bongkar per ton dari PKS," ujar S.
Mirza menilai praktik pemotongan tersebut mengindikasikan kegagalan fungsi serikat pekerja yang ada saat ini dalam melindungi anggotanya. Menurut dia, serikat pekerja tidak boleh dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi pengurus di atas beban para buruh.
"Saya sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya dengan adanya serikat pekerja yang menaungi mereka, para buruh justru merasa dilindungi hak-haknya dan dapat sejahtera. Bukan sebaliknya—serikat justru menjadi sarana yang memperkaya pengurusnya sendiri di atas keringat para buruh," kata Mirza.
Tuntut Transparansi dan Prioritaskan Warga Lokal
Hingga saat ini, kegiatan bongkar muat di PT PGK hanya diakomodasi oleh satu serikat pekerja. Kehadiran SP-PBB, kata Mirza, diharapkan menjadi wadah alternatif yang lebih transparan dan berpihak pada hak-hak dasar buruh.
Mirza menambahkan, apabila permohonan kemitraan disetujui manajemen PT PGK, prioritas utama penyerapan tenaga kerja tetap diberikan kepada para buruh lama yang sedang aktif bekerja. Apabila masih membutuhkan tambahan personel, SP-PBB akan memprioritaskan warga lokal Desa Bukit Tempurung dan wilayah Kecamatan Mendahara Ulu.
Guna memastikan legalitas dan transparansi, berkas permohonan kemitraan yang mencakup berita acara pendirian, AD/ART, bukti pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Timur, hingga profil organisasi telah dilampirkan. Berkas tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans, Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa Bukit Tempurung.
(**)
Social Header