MUARO JAMBI, Krakatau.co.id – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pasir Kevin yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Fasilitas penampungan (stockpile) komoditas pasir tersebut diduga kuat beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Berdasarkan pantauan di lapangan, hilir mudik armada truk pengangkut material pasir berlangsung intensif selama 24 jam penuh. Kendati intensitas operasionalnya sangat tinggi, tidak ditemukan adanya papan informasi resmi terkait perizinan maupun kelengkapan dokumen TUKS di area pelabuhan khusus tersebut.
Kondisi ini memicu respons negatif dan tanda tanya besar dari warga yang bermukim di sekitar lokasi operasional.
"Kalau memang tidak ada izin TUKS, seharusnya instansi terkait bisa segera menindak. Tapi kenyataannya sampai sekarang aktivitas mereka jalan terus tanpa hambatan. Ini yang membuat kami heran," ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/7).
Merujuk pada regulasi
Kementerian Perhubungan, kepemilikan dokumen TUKS bersifat wajib bagi setiap badan usaha yang membangun dan mengoperasikan fasilitas pelabuhan untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Tanpa adanya legalitas tersebut, seluruh aktivitas dermaga dan penumpukan material dikategorikan ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang sah.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pengelola Pelabuhan Pasir Kevin masih memilih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status kelengkapan izin operasional mereka.
Di sisi lain, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama aparat penegak hukum dan dinas perhubungan terkait untuk segera turun ke lapangan. Langkah inspeksi mendadak dan evaluasi legalitas dinilai krusial guna mencegah potensi kerusakan lingkungan, kerugian pendapatan daerah, serta iklim persaingan usaha yang tidak sehat di wilayah Jaluko.(**)
Social Header