​MUARO JAMBI — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke wilayah Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Di tengah instruksi tegas penegakan hukum terhadap penambangan dan bahan bakar ilegal, aktivitas mencurigakan ini justru diduga berjalan mulus tanpa hambatan seolah "kebal hukum" darijamahan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penimbunan serta distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga setempat berinisial (J). Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dikeluhkan warga karena dikhawatirkan memicu kerawanan sosial serta ancaman keselamatan lingkungan, mengingat lokasi penyimpanan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk.

​Aktivitas Berjalan Terbuka, APH Diduga Tutup Mata

​Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka. Menurut mereka, kegiatan yang dilakukan oleh kelompok berinisial (J) tersebut sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan warga Desa Sungai Aur. Kendati demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata atau penertiban tegas dari pihak berwenang setempat.

​"Kami resah dengan aktivitas ini karena sangat berbahaya, tapi sepertinya tidak pernah tersentuh hukum. Padahal lalu-lalang kendaraan pengangkut minyak terlihat jelas. Kami heran kenapa APH seperti tutup mata," ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
​Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Publik menduga adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari jajaran penegak hukum di tingkat sektor maupun resor terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.

​Ancaman Hukum yang Jelas

​Praktik pengumpulan, penyimpanan, ataupun niaga BBM ilegal secara mandiri tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga puluhan miliar rupiah.

​Desakan Tindakan Tegas

​Menanggapi mandeknya penindakan di wilayah hukum Kumpeh ini, berbagai elemen masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Polres Muaro Jambi untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait maupun terduga pengendali aktivitas berinisial (J) masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan keseimbangan pemberitaan. Masyarakat kini menanti langkah nyata APH untuk membuktikan bahwa hukum masih tajam ke atas, bukan tumpul ke bawah. (*)