TANJUNG JABUNG BARAT, krakatu.co.id – Proses penegakan hukum terkait perseteruan agraria antara Pemerintah Desa Kelagian dan pihak korporasi raksasa kembali menuai sorotan tajam. Kasus laporan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) terhadap Kepala Desa Kelagian, Faidillah, dinilai sarat kejanggalan.
Pasalnya, berkas perkara tersebut diketahui sudah 3 kali lebih dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan karena dinilai belum memenuhi unsur materiil, namun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait terkesan tetap ngotot mendorong kasus ini naik status menjadi P21 (lengkap).
Nasib miris kini menimpa Faidillah, Kepala Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Niatnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga dan mencegah konflik horizontal di lapangan justru berujung pada jerat proses hukum yang terkesan dipaksakan.
Kronologi, Berawal dari Pematokan Sepihak di Atas Lahan Berdokumen, Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketegangan ini bermula saat tim dari PT LPPPI turun ke wilayah Desa Kelagian. Pihak korporasi secara sepihak melakukan pematokan dan mengklaim bahwa lahan perkebunan serta pertanian yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat merupakan wilayah milik perusahaan yang didapat dari dasar jual beli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Melihat tindakan tersebut, Faidillah selaku kepala desa mengambil sikap tegas dengan melarang aktivitas pematokan demi menghindari gesekan. Faidillah menjelaskan, langkah pelarangan tersebut bukan tanpa dasar hukum dan data yang kuat.
“Semua lahan warga di wilayah ini memiliki dokumen yang sah. Ada yang berupa surat sporadik, bahkan banyak yang sudah bersertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM). Berdasarkan data desa, lahan-lahan yang diincar oleh perusahaan tersebut merupakan lahan produktif berupa perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun,” tegas Faidillah.
Ia juga menambahkan bahwa sepanjang sejarah dirinya menjabat sebagai Kepala Desa, tidak pernah ada riwayat aktivitas, operasional, ataupun sosialisasi dari PT LPPPI di lokasi yang diklaim nya tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Kelagian pun menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atau koordinasi mengenai kepemilikan lahan atas nama perusahaan di atas area perkebunan aktif milik warga.
Sorotan Regulasi: Dugaan Pelanggaran Agraria dan Indikasi SLAPP, Tindakan PT LPPPI yang melakukan klaim sepihak di atas tanah masyarakat yang mengantongi dokumen resmi diduga kuat menabrak sejumlah regulasi fundamental yang berlaku di Indonesia.
Praktisi hukum menilai, ada dua aspek regulasi utama yang dikesampingkan dalam pusaran kasus ini:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Tindakan klaim sepihak korporasi dinilai mengabaikan hak atas tanah masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap (SHM/Sporadik).
Berdasarkan hukum agraria di Indonesia, sertifikat tanah merupakan bukti mutlak kepemilikan yang wajib dilindungi negara.
Indikasi Kriminalisasi & Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP): Upaya mempidanakan seorang kepala desa yang tengah menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak warganya disinyalir merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum.
Pola ini kerap digunakan untuk membungkam serta mengintimidasi suara-suara kritis masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Imbauan Sesuai Peraturan Hukum: Agar APH Tidak Melanggar Hukum
Menanggapi fenomena bolak-balik berkas (P19) yang hingga menyentuh angka 3 kali lebih ini, pakar hukum pidana mengingatkan agar APH senantiasa patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas due process of law.
Sesuai aturan perundang-undangan, jika berkas perkara terus-menerus dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak memenuhi unsur pidana yang jelas, maka memaksakan perkara ini naik ke tahap P21 dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Kelagian berharap agar pihak Kejaksaan bersikap objektif dan berpegang teguh pada keadilan substansial, bukan sekadar keadilan formalistis, demi mencegah terjadinya preseden buruk kriminalisasi pejabat desa di kemudian hari. (Tim/Redaksi)
Social Header