​MUARO JAMBI, krakatau.co.id – Aktivitas pertambangan tanah urug (Galian C) yang beroperasi di wilayah Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. 

Kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur jalan desa.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu alat berat tampak beroperasi mengeruk tanah, disusul dengan lalu-lalang truk pengangkut yang melintasi jalan umum. 

Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama beberapa waktu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas operasionalnya.

Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum, Aktivitass pertambangan tanah urug (Galian C) di Indonesia diatur secara ketat. Berdasarkan narasi di atas, berikut adalah potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi:

​1. Pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
​Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
​Ketentuan: Penggalian tanah urug termasuk dalam komoditas batuan. Jika pelaku usaha tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat (sebagai pemberi izin saat ini), maka aktivitas tersebut mutlak ilegal.

​2. Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
​Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
​Konsekuensi: Jika tambang tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL), maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

​3. Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
​Aktivitas pengangkutan tanah urug yang menggunakan jalan kelas desa/kabupaten yang tidak sesuai peruntukannya (tonase berlebih) dapat dikenakan pelanggaran terkait kerusakan sarana jalan.

​4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi
​Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Perlu diperiksa apakah lokasi tersebut masuk dalam zona pertambangan atau zona lindung/pemukiman/pertanian. Jika lokasi tidak sesuai dengan peruntukan ruang (RTRW), maka usaha tersebut melanggar Perda RTRW Kabupaten Muaro Jambi.

​Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Aktivitas yang menyebabkan debu, kebisingan, dan kerusakan jalan desa dapat melanggar ketertiban umum di tingkat daerah. (Red)