Krakatau.co.id,MUARO JAMBI - Amiruddin ( bujang pangka ) laporkan Muchsin sebagai ketua koperasi unit desa londrang kecamatan kumpeh kabupaten Muaro jambi ke polres Muaro Jambi Senin 7/7 pukul 14.00. wib ke penyidik satreskrim.
Muchsin di laporkan atas dugaan penggelapan lahan dan hasil panen terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini.Tidak hanya itu, Amiruddin bersama pengacaranya Sulton Anam SH MH tentang pemalsuan tanda tangan, tentang penetapan lahan, yang mana di duga kuat Muchsin memalsukan tanda tangan kepala desa londrang
Dikatakannya, Lahan milik H.Amin yang di kuasai oleh koperasi unit desa londrang ( Muchsin ),awalnya Muchsin pernah menyetor hasil panen kepada H.amin lebih kurang tiga tahun lamanya, terhitung sejak tahun 2012 hingga tahun 2015, kata Amiruddin.
Masuk tahun 2015 hingga saat ini Muchsin tidak lagi menyetor hasil panen kepada H.amin selaku pemilik kebun,ungkap bujang pangka
Sulton Anam.SH.MH kuasa hukum Amiruddin mengatakan, dugaan penggelapan kebun dan hasil panen yang di kuasai oleh koperasi unit desa londrang ( Muchsin ), merupakan tibdak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP, kata sulton.
(Tem)
Social Header