Krakatau.co.id-JAMBI-Ratusan masyarakat desa puding kecamatan Kumpeh Ilir kabupaten Muaro Jambi,hari ini Senin 30/6 pukul 10.45 wib geruduk Polda Jambi, guna menyampaikan aspirasi tentang permasalahan yang ada di desanya.

Unjuk rasa yang berlangsung damai itu, pihak Polda Jambi meminta 10 orang perwakilan untuk bermusyawarah tentang apa permasalahan aksi tersebut.

Iin Habibi yang merupakan perwakilan dari pengunjuk rasa kepada krakatau mengatakan,

Klaim lahan oleh masyarakat pulmen yang tak berdasar, yang tiba-tiba mengklaim dan mau memanen lahan di HGU PT. RKK Desa puding, memancing keributan di antar kedua belah desa. 

Terjadi bentrok masyarakat antar kedua bela desa yang pada akhir nya berujung laporan polda jambi, namun permasalahan terkait bentrok sudah terjadi perdamaian yang telah di fasilitasi oleh Forkompimda kabupaten muaro jambi yang langsung dihadiri oleh PJ. Bupati, kapolres, ketua DPRD, BPN muaro jambi dan timdu dan finas terkait lain nya. 

Namun disayangkan laporan pihak desa pulau mentaro masih di tindak lanjuti atau mengingkari perjanjian damai sebelum nya. 

Maka kita juga kembali melaporkan kades pulmen yang di duga ntelah mensertifikatkan 25 tanah diatas sporadik masyarakat desa puding yang mana nama-nama sertifikat adalah keluarga nya kades itu sendiri. 

Kami telah melakukan pengecekan kordinat bersama pendamping perkumpulan hijau bahwa benar adanya ada tanah masyarakat desa puding yang telah di sertifikat kan yang kami duga dilakukan oleh kades pulau mentaro. 


Dan alhamdulillah dari pertemuan dengan pihak polda jambi tadi perkara 7 orang terlapor di hentikan sementara dan diselesaikan di pihak timdu, lalu polda berkomitmen untuk meyelesaikan laporan pihak desa puding terkait dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh kades pulau mentaro,'papar lin habibi


Menurut kuasa hukum masyarakat desa Pulau mentaro Sulton Anam.SH.MH kepada Krakatau ketika bertemu wakil direktur kriminal umum Polda Jambi, usai unjuk rasa mengatakan, berkaitan dengan unjuk rasa, disamping mengutarakan tentang tapal batas yang sudah diselesaikan, terkait dengan laporan tentang pengrusakan, katanya.


Adapun masalah pengrusakan yang sudah dilaporkan, menurut (WADIR) Wakil direktur kriminal umum Polda Jambi AKBP Imam Rahman hal tersebut masuk dalam pid B, selagi belum di cabut oleh pelapor, kasus ini tetap berjalan,ungkap Sulton.


(Red)