Krakatau.com JAMBI-Selama tiga puluh empat tahun berumah tangga bersama Suwarti,, supriyadi 65 tahun warga RT.06 RW.01 kelurahan kampung Baru kecamatan muara Tembesi kabupaten batang hari, harus menelan pahit kehidupan, istri yang belum di cerai ternyata nikah lag.


Suwarti sempat pamit kepada suami pada tanggal 15 Maret 2025 pada pertengahan puasa lalu, izin kepada suami untuk menjenguk anak di Pati Jawa tengah. Suwarti tidak langsung ke Jawa bersama bis putra remaja, di duga turun di jalan karena akan melaksanakan akad nikah dengan lelaki pujaannya.



Ternyata tanggal 16 Maret 2025, Suwarti sudah nikah di bawah tangan, supriyadi mendapat inpormasi dari keluarga di Pati. Merasa di bohongi, supriyadi lapor polisi, dan laporan itu merupakan pengaduan  nomor : STBPP/208/IV//Res/2025/sat Reskrim pada polres kabupaten batang hari.


Menikah pada 16 Maret 2025 lalu, Suwarti melayangkan gugatan cerai pada tanggal 13 Juni 2025 melalui kuasa hukumnya, ke pengadilan agama muara Bulian pada tanggal 13 Juni 2025  nomor 297/Pdl/G/PA Mbl.


Setelah lapor polisi,supriyadi datangi kantor advokasi gerbang indonesia, untuk konsultasi kepada Sulton Anam SH MH.


Sulton Anam kepada KRAKATAU mengatakan, menurut keterangan supriyadi, pihak kepolisian polres batang hari tidak menindak lanjuti laporan tersebut, kata Sulton 



Namun dari pembicaraan supriyadi ( suami ), bahwa istrinya sedang berupaya untuk menggugat cerai, padahal Suwarti sudah menikah terlebih dahulu pada tanggal 16 Maret i yang nikah tanpa sepengetahuan suami2025 yang lalu, ungkap ketua gerbang indonesia.


Ditambahkan Sulton, kita akan Bawa kasus ini ke Polda jambi,agar terang benderang, dari hasil konsultasi saya terhadap supriyadi ( suami ) dan alat bukti, kita akan gugat suwart.

(Red)